Senin, 18 Februari 2019

Kemenhub Atur Tarif Ojek Online Batas Bawah

Tarif Ojek Online akan memasuki babak baru yang cukup menggembirakan bagi para pengemudi ojek online, namun bisa jadi kabar yang cukup tak menggembirakan bagi sebagian pengguna jasa transportasi daring. Sebabnya dalah regulasi atau aturan dari pemerintah akan segera dibuat yang mengatur tentnag tarif batas bawah dari layanan jasa transportasi online khususnya tarif ojek Online.

Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online

Untuk itu, Kementerian perhubungan atau yang biasa disebut Kemenhub akan segera mengatur terkait operasional ojek online. Diantaranya adalah aturan yang membahas tentang tarif. Aturan ini masih dalam draft aturan yang tengah diuji pada tahap publik.

Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan kepada katadata bahwa komponen perhitungannya ada yang bersifat langsung dan tidak langsung. Komponen aturan yang mengatur operasional ojek online ini yang membahas komponen langsung dan tidak langsung ini telah tertuang dalam pasal 12 tentang rancangan peraturan menhub terkait perlindungan keselamatan untuk pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar