Sabtu, 26 Januari 2019

Kebijakan Pajak Skema Gross Split

Skema Gross Split akan mendapatkan keringanan pajak. Kabar ini tentunya semakin menambah gairah investasi minyak dan gas di tanah air. Sepertti yang diketahui, baru - baru ini ENI telah mengubah kontra pada blok East Sepinggan dari yang semula cost recovery menjadi skema gross split. Begitupun juga perubahan skema ini terjadi pada blok west natuna exploration Ltd pada blok duyung yang kini menggunakan skema gross split.
Skema Gross Split
Skema Gross Split

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memiliki rencana untuk meringankan pajak pada sekma kontrak migas (minyak dan gas bumi) gross split. Arcandra Tahar, wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan bahwa rencananya kementerian WSDM akan meringankan PBB (pajak bumi dan bangunan) untuk skema kontrak migas gross split. Untuk saat ini, Pajak bumi dan bangunan untuk gas adalah sekitar 17,5% dari total harga minyak Indonesia (ICP).

Arcandra juga menelaskan pajak PBB term-nya sedang dinegoisasikan. Di sisi lain Arcandra belum mau untuk merincikan kernganan pajak gross split tersebut. hal ini diakrenakan pembahasan pajak akan melibatkan kementerian keuangan. untuk itu, paling tidak pengurangan pajak hanya berlaku untuk blok eksploitasi. Sementara itu, blok eksplorasi tidak dikenakan pajak gross split salama masih dalam kegiatan eksplorasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar