Sabtu, 26 Januari 2019

Kebijakan Impor Jagung 2019

Pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali keran Impor Jagung untuk kebutuhan Industri makanan dan Minuman. Hal ini dilakukan karena asokan jagung lokal belum mamu sesuai dengan spesifikasi kebutuhan jagung untuk industri. Di sisi lain, kebutuhan kualitas jagung untuk industri makanan dan untuk makanan ternak tentunya berbeda. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian akhirnya kembali menegaskan terkait izin impor jagung yang telah diterbitkan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan jagung industri makanan dan minuman dalam negeri.
Impor Jagung
Impor Jagung

Bambang Sugiharto, Direktur Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa jenis jagung untuk kebutuhan industri akan disesuaikan dengan industri penggunaannya yakni sebagai contoh industri makanan dan minuman. Impor jagung untuk industri makanan dan minuman ini dapat mencapai 500 ribu sampai dengan 700 ribu ton dalam satu tahun.

Bambang juga menuturkan bahwa jagung industri nantinya akan diproses kemabli menjadi bahan industi pangan dan industri lainnya. Dengan kata lain, sebagian hasil dari produksi jagung impor yang telah diolah di Indonesia nantinya akan menjadi komoditas ekspor. Sehingga akan ada nilai tambah yang dihasilkan dari jenis jagung impor tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar