Kamis, 22 November 2018

Aktivis Gelar Save Nuril

Koalisi Save Nuril menjadi tonggak gerakan pembelaan untuk Guru Nuril. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya mengenai kasus yang diterima oleh guru baiq nuril terkait penyebaran suara rekaman atasannya yang melakukan tindakan asusila secara verbal kepada dirinya, baiq Nuril dihukum penjara selama enam bulan dan denda 500 juta atas kasus yang menimpanya tersebut. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai terjadinya kasus yang menimpa Guru Baiq Nuril yang sebelumnya adalah tenaga guru honorer di SMAN 7 Mataram.
Save Nuril
Save Nuril

Presiden Joko Widodo meminta kepada Guru Baiq Nuril untuk menyelesaikan segala rangakaian PK (peninjauan kemabali) atas kasus yang menimpanya terlebih dahulu. Presiden Joko WIdodo berujar jika Peninjauan kembali masih belum emndapatkan keadilan maka Guru Baiq Nuril bisa untuk mengajukan salah satu langkah hukum yang selanjutnya yakni Grasi.

Sebelumnya, Koalisi Save Nuril menginginkan adanya amnesti atas kasus yang menimpa Nuril, namun Presiden Joko Widodo menyarankan langkah hukum yang lain yakni Grasi. Presiden joko Widodo berpendapat bahwa Jika sudah mengajukan grasi maka itu menjadi bagian dair tugasnya sebagai kepala Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar