Sabtu, 17 November 2018

Hukuman Stempel Rupiah

Kasus pemberian Stempel Rupiah sempat mencuat ke publik gara - gara adanya pesan terselubung yang terdapat pada uang kertas rupiah yang beredar pada masyarakat luas. BI atau Bank Indonesia telah mengingatkan kepada khalayak umum agar masyarakat dapat menjaga dan juga merawat mata uang rupiah dengan baik.
Stempel Rupiah
Stempel Rupiah

Ancaman terhadap pelaku perusakan mata uang rupiah adalah pidana penjara dan juga denda berupa uang. Respon tersebut adalah tanggapan Bank Indonesia atas adanya laporan terkait uang rupiah yang asli dalam kondisi yang dicoret coret dan distempel. Lebih parahnya lagi, ada peredaran mata uang rupiah yang berstempel dengan pesan - pesan yang kental dengan bau perpolitikan tanah air saat ini.

Bank Indonesia juga mengatakan bahwa uang rupiah asli jika terdapat suatu coretan atau stempel atau segala macam objek yang menempel di dalamnya termasuk kedalam uang yang tidak layak diedarkan. Akan tetapi, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang syah. Bank Indonesia juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dengan kondisi tidak layak edar tersebut untuk ditukarkan kepada Bank Indonesia maupun Bank Umum terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar